Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Antara Kesempatan & Keserakahan

- 28 Februari 2021, 07:04 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto

INDOTRENDS.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Antara kesempatan, keserakahan dan kebutuhan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Berkenaan dengan penetapan Nurdin Abdullah, Firli Bahuri menyampaikan, korupsi terjadi karena ada kekuasaan.

Korupsi juga sebabkan karena ada kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.

IndoTrends.id mengutip Pikiran Rakyat, oleh karenanya, dengan ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi ini, tidak menutup kemungkinan mereka yang sering menerima penghargaan tidak bisa korupsi.

"Kenapa? karena Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di KPK, Minggu, 28 Februari 2021.

Karena itu, Firli Bahuri lantas mengingatkan kepada pejabat agar senantiasa mengemban amanah yang telah diberikan oleh rakyatnya.

Hal yang paling penting adalah bagaimana penyelenggara tetap komitment untuk tidak melakukan korupsi.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x