Ganjar - Mahfud Akui Kekalahan, Tapi PDIP Ngotot PTUN-kan Kemenangan Prabowo: MK Gagal Bentengi Konstitusi

- 25 April 2024, 10:22 WIB
PDI Perjuangan belum menyerah meski Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil putusan PHPU Pilpres 2024 dan akan melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN)
PDI Perjuangan belum menyerah meski Mahkamah Konstitusi telah membacakan hasil putusan PHPU Pilpres 2024 dan akan melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) /YT Hersubeno Point/

INDOTRENDS.ID - Meski Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akhirnya ikhlas akui kekalahan di Pilpres 2024, namun PDI Perjuangan masih ngotot persoalkan kemenangan Prabowo - Gibran ke PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara .

Apa motif kengototan partainya Megawati Soekarnoputri terus sengketakan kemenangan Prabowo - Gibran padahal sudah disahkan kemenangannya oleh KPU?  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut MK sudah gagal jadi benteng konstitusi dan tak akan lelah memperjuangkan tegaknya demokrasi ke jalur PTUN . 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah resmi dalam putusannya menolak gugatan PHPU, namun PDIP masih belum menyerah. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Senin 22 April 2024, hakim MK sebutkan menolak Eksepsi permohonan pemohon seluruhnya.

Tidak puas dengan hasil putusan MK, PDIP akan melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN)
Tidak puas dengan hasil putusan MK, PDIP akan melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN)

Atas penolakan Eksepsi, PDIP selaku selaku partai pengusung pasangan calon pemohon merasa tidak puas. Terkait penolakan-penolakan Eksepsi hakim MK PDIP merespon untuk melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Diketahui rencana PDIP untuk menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat. Hal tersebut diungkap oleh sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP Menteng Jakarta Pusat Senin 22 April 2024.

Tak hanya itu PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP menilai meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi namun mengingat sifat keputusannya final dan mengikat. Sehingganya meski menganggap MK gagal dan merasa tidak puas hingga belum menyerah, PDIP tetap menghormati Keputusan MK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat BMR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x