Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Antara Kesempatan & Keserakahan

- 28 Februari 2021, 07:04 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto

6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x