Isi Pasal 8 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Perhatikan!

16 Agustus 2022, 09:22 WIB
Bunyi Pasal 8 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen /IndoTrends.id/

INDOTRENDS.ID - Ini perbandingan bunyi Pasal 8 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Mengapa perlu memahami isi amandemen tiap pasal UUD 1945? 

Seperti diketahui, pertanyaan tentang bunyi -asal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS).

Antara lain yang sering muncul adalah perubahan isi Pasal 8 UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945, umumnya muncul pada soal atau bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Soal-soal SKD umumnya berjumlah 100, salah satu bagian pertanyaan adalah tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Sedangkan agar bisa lolos dalam  seleksi CPNS di bagian tersebut, peserta wajib mendapatkan poin 75.

Begitu besarnya peran penting nilai bagus pada TWK, maka memahami isi bunyi Pasal 8 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen wajib dipelajari.

Asal tahu saja, UUD 1945 tidak pernah diubah selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun selama era reformasi, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.

Pertama kali pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, kedua terjadi dalam Sidang Tahunan MPR.
 
Kemudian 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen lewat Sidang Tahunan MPR.
 
Dan terakhir pada 2002, amandemen dilakukan untuk keempat kalinya persisnya pada 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945. 

ISI PASAL 8 SEBELUM AMANDEMEN

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

ISI PASAL 8 SETELAH AMANDEMEN

Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 8 UUD 1945 menjadi berbunyi:

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ###)

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ###)

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ####)

Catatan:

###) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Ketiga.

####) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Keempat.

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

*** 

 

Editor: Arumi Razeta

Tags

Terkini

Terpopuler