ISI 80 Pertanyaan Penyidik Soal Kematian Brigadir J, Putri Candrawati Bantah Terlibat Pembunuhan : Tak Akurat

27 Agustus 2022, 08:06 WIB
Putri Candrawati dicecar 80 pertanyaan penyidik soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo. /Diolah Dari Google

INDOTRENDS.ID - Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan penyidik soal kematian Brigadir J dengan otak pembunuhan Irjen Ferdy Sambo, suaminya.

Salah satu pertanyaan penyidik yang dibocorkan pengacaranya adalah dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yang juga menjerat tersangka Bharada E dan Bripka RR . 

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi .

Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi.

Karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC. 

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.

Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).

Di sisi lain, untuk kebaruan penyidikan, pada Selasa, 30 Agustus mendatang, akan diadakan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menerima pertanyaan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 26 Agustus 2022 hingga larut malam.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menjelaskan, ada puluhan pertanyaan yang diterima saat pemeriksaan.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ucapnya.

Pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan dari tanggal 26 Agustus 2022 siang hingga 27 Agustus 2022 pukul 1.00 WIB.

Arman Hanis menyampaikan kalau kliennya menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam BAP tersebut dengan konsisten termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Kuasa hukum Putri itu juga menyampaikan, kliennya telah menjelaskan kalau dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Menurut Arman, keterangan tersebut telah dicatat oleh penyidik ke dalam BAP bersamaan dengan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

Sebut Para Jenderal hingga Bintara, Inilah Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai

Namun, pemeriksaan Putri Candrawathi yang dilakukan di Mabes Polri itu dihentikan sementara pada saat waktu telah menunjukkan pukul 1.00 WIB.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Pemeriksaan Putri Candrawathi itu dihentikan dengan alasan untuk menjaga kesehatannya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekaligus dengan pemeriksaan konfrontir bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.  

Tersangka akan dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 tersebut mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Berikut daftar 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

8 Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkat dan Siapa Saja yang Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut daftar 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ya, setelah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kadivpropam Polri itu jadi tersangka, 8 ajudannya ikut jadi sorotan.

Tim Penyidik Tim Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengganjar status tersangka pada empat orang termasuk Sambo.

Dua di antaranya adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lain, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir Ricky Rizal (RR) yang diduga terlibat pembunuhan.

Irjen Ferdy Sambo memiliki delapan ajudan termasuk Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Matius Marey yang menjadi sorotan publik. Ia disorot karena punya tato yang cukup besar di telapak tangannya ketika mengawal Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis lalu, 4 Agustus 2022.

Berikut delapan ajudan Irjen Ferdy Sambo:

1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
2. Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka Matius Marey
4. Bripka Lukas Ricky
5. Brigadir Romer
6. Brigadir Polisi Satu atau Briptu Deden
7. Bharada Sadam
8. Bhayangkara Satu atau Bharatu Prayogi.

*** 

Sebagian isi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Roundup: Putri Candrawathi Jelaskan Seluruh Kronologi Kejadian di Magelang hingga Bantah Segala Tuduhan

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler