Apa Alasan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK? Ini 5 Poin Kesalahan, Langgar Prinsip Ketidakberpihakan

8 November 2023, 08:03 WIB
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik /ilustrasi-malanghits.com (Sam Legowo)/

INDOTRENDS.ID - Apa Alasan dan Penyebab Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK? Ini 5 Poin Kesalahannya, Salah Satunya Pelanggaran Sumpah Sapta Harsa. 

Anwar Usman sah dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik hakim. Namun walau diberhentikan sebagai ketua MK pada Selasa, 7 November 2023, suami dari adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih berstatus anggota hakim konstitusi.

Keputusan tegas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi oase bagi masyarakat Indonesia yang geram dengan adanya konflik kepentingan jelang Pemilu. Apalagi putusan MK yang mengabulkan batas usia capres-cawapres peserta Pemilu, dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.

Anwar Usman disebut melanggar sejumlah prinsip yang ada di Sapta Karsa Hutama. Adapun yang dilanggar adalah Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Anwar Usman resmi dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti langgar kode etik hakim (banyak langgar Sapta Harsa Hutama) Foto: Istimewa

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK menyatakan ada beberapa pokok yang membuat Anwar Usman bisa didepak dari jabatan Ketua MK. Pokok kesimpulan ini didapat setelah MKMK memeriksa pelapor, hakim terlapor, saksi dan ahli.

Pokok kesimpulan MKMK

Pertama, Anawar Usman melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan. Hal itu karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Apalagi status Anwar Usman yang sebagai ipar Jokowi, dinilai sarat akan konflik kepentingan. Hal ini berulang kali dibantah Anwar Usman, namun tak membuat masyarakat percaya dan terus mendesak Ketua MK mundur.

Kedua, Anwar Usman melanggar Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan dalam Sapta Karsa Hutama. Paman Gibran Rakabuming ini terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal.

Ketiga, Anwar Usman melanggar Prinsip Independensi di Sapta Karsa Hutama. Anwar dinilai terbukti dengan sengjaa membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keempat, Anwar Usman juga terbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan dalam Sapta Karsa Hutama. Hal itu karena dia sempat berceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ceramah Anwar Usman itu dinilai berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres dalam Pemilu. Ceramah itu mengindikasikan niat Anwar untuk meloloskan gugatan dari mahasiswa UNSA.

Kelima, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Hal itu karena sembilan hakim MK tidka bisa menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Sumber berita diatas diolah dari artikel pikiran-rakyat.com

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler