Bagaimana Cara Memilih atau Mencoblos Gambar di TPS Pemilu 14 Februari 2024? Ada 5 Surat Suara, Cek Tutorial

13 Februari 2024, 07:30 WIB
Bagaimana Cara Memilih atau Mencoblos Gambar di TPS Pemilu 14 Februari 2024? Ada 5 Surat Suara, Cek Tutorial Lengkap Berikut Ini. /Dok. KPU

INDOTRENDS.ID -  Bagaimana Cara Memilih atau Mencoblos Gambar di TPS Pemilu 14 Februari 2024? Ada 5 Surat Suara, Cek Tutorial Lengkap Berikut Ini.

Ingat di dalam bilik TPS nanti, kita akan mendapatkan 5 surat suara dengan 5 warna. Selain mencoblos Calon Presiden, rakyat akan gunakan hak suaranya untuk memilih calon Anggota DPR RI, calon DPD atau senator, calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Artinya sebelum 14 Februari 2024, tentukan dulu siapa yang akan dicoblos sehingga di TPS tidak kebingungan atau masih mikir-mikir.

Sebagai panduan, simak informasi mengenai siapa saja peserta Pemilu 2024, warna dan jenis surat suara, serta tata cara pencoblosan di dalam bilik suara. Siapa yang akan dipilih di Pemilu tahun 2024?

Masuk TPS atau Tempat Pemungutan Suara Saat Pemilu 14 Februari 2024, Inilah Tata Cara Mencoblos, Ada 5 Surat Suara yang Harus Dicoblos . Nandai Bengkulu

 

Pada Pemilu tahun 2024 kalian akan memilih:

  1. Calon presiden dan calon wakil presiden
  2. Calon anggota DPR RI
  3. Calon anggota DPD RI
  4. Calon anggota DPRD Provinsi, dan
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selanjutnya, hal penting lain yang perlu kalian perhatikan adalah surat suara yang akan dicoblos. Pada saat kalian datang ke tempat pemungutan suara (TPS), kalian akan mendapatkan 5 pucuk surat suara.

  1. Warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
  2. Warna kuning untuk memilih anggota DPR RI
  3. Warna merah untuk memilih anggota DPD RI
  4. Warna biru untuk anggota DPRD Provinsi, dan
  5. Warna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

Tata Cara Mencoblos yang Benar

Jika kalian sudah mendapatkan 5 surat suara, kalian juga harus ingat jumlah dan warna surat suaranya. Jangan sampai gagal fokus karena suara kalian sangat menentukan setidaknya untuk 5 tahun ke depan.

Setelah nama kalian dipanggil di TPS dan kalian akan diberikan surat suara. Di sini adalah saatnya menentukan pilihan kalian di dalam bilik suara.

  • Cari calon atau gambar peserta pemilu yang kalian pilih, Ambil alat pencoblos yang telah disediakan
  • Coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau di dalam garis yang mengelilingi gambar calon pilihan kalian.
  • Bila kalian mencoblos di luar garis maka dalam penghitungan, surat suara kalian tidak sah.
  • Dilarang keras mengambil gambar atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara, apalagi jika sampai mengunggahnya di media sosial.

Mari kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan aspirasi kita di dalam bilik suara. Jangan sia-siakan suara kalian dalam pemilu kali ini apalagi golput.

Jika masih ada hal yang kurang dipahami tentang Pemilu 2024, silakan datang ke kantor KPU di kota/kabupaten kalian berada, atau kunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id.

Selamat mencoblos, tetap damai, jaga persatuan bangsa, No Hoax, No Cela-mencela. Mari sukseskan Pemilu 2024 dengan datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024, suara Anda menentukan masa depan bangsa. *** (Boim / Kabar Sleman)

Editor: Dian Toro

Sumber: Kabar Sleman

Tags

Terkini

Terpopuler