Fahri Hamzah Hingga Fadly Zon Terima Bintang Tanda Jasa Karena Berjuang Majukan Bangsa, Ini yang Harus Dijaga!

- 19 Februari 2021, 20:58 WIB
Fahri Hamzah, politikus yang pernah gabung PKS
Fahri Hamzah, politikus yang pernah gabung PKS /tangkapan layar youtube.com /antaranews

INDOTRENDS.ID – Pemberian penghargaan bintang tanda jasa tak hanya diberikan kepada para pahlawan yang sudah memerdekakan Indonesia, warga negara yang berjuang memajukan bangsa dengan mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya juga dinilai berhak menerima wujud apresiasi tersebut.

Penganugerahan tanda jasa menjadi rangkaian agenda peringatan HUT Republik Indonesia ke-75 yang diberikan kepada 53 tokoh yang dianggap berjasa bagi kemajuan Indonesia. Agenda bersehjarah itu dilaksanakan pada Kamis 13 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Benahi UU ITE, Rocky Gerung Sebut Kepala Presiden yang Harus Direvisi, Husin Alwi: Kelewatan!

Penganugerahan tanda jasa diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dilantangkan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, terdapat 5 orang tokoh lainnya yang juga mendapat Bintang Mahaputera Nararya antara lain Wakil Ketua MPR RI 2014-2019 Mahyudin, Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Agus Hermanto, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, dan Wakil Ketua DPD RI 2009-2014 Rahmat Shah.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Saling Unfollow, Sang Pacar Tiba-tiba Tulis Pesan ke Jokowi 'Saya Harap..'

Di balik penghargaan itu, penerima bintang tanda jasa juga memikul hak dan kewajiban yang harus dijaga seumur hidupnya sebagai berikut dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

Bagi penerima bintang tanda jasa yang masih hidup, penghormatan dan penghargaan tersebut dapat berupa kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Sedangkan bagi penerima yang telah meninggal dunia, penghargaan diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pemakanan dengan biaya negara, dan/atau pemberian sejumlah uang sekaligus maupun berkala kepada ahli waris.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah