Aparat tidak memproses hukum HRS karena kerumunan yang terjadi di bandara.
“Apa Rizieq diproses hukum atas itu?,” tanya Ferdinand Hutahaean.
Sehingga pemerintah juga tidak menilai kerumunan di bandara sebagai pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Apa dituduh melanggar prokes oleh pemerintah?,” tambahnya.
Politisi asal Sumatera Utara ini berharap Fadli Zon mampu membedakan kerumunan diantara keduanya.
Terlebih Ferdinand Hutahaean menganggap bahwa Fadli Zon bukanlah orang awam, sehingga mampu membedakan antara kerumunan yang disengaja dibuat secara sadar.
Dengan kerumunan yang terjadi di luar perkiraan atau spontan.
“Mestinya sekelas abang bisa membedakan kerumunan yang sengaja dibuat secara sadar dengan kerumunan spontan,” kata Ferdinand Hutahaean.