Orang yang tinggal di Kota Cimahi dan bekerja di Kota Bandung tidak akan dirazia, tidak akan disekat.
“Namun, kondisi tersebut tidak dijadikan alasan untuk mudik,” pinta dia.
Untuk mengurangi pemudik dengan modus mengaku bekerja di wilayah aglomerasi. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menginstruksikan Satuan Tugas Covid-19 Jawa Barat untuk melakukan upaya penindakan di titik penyekatan.
“Kami dari Satgas akan melakukan upaya, juga memilah orang yang terlihat membawa perbekalan gaya mau mudik itu kita larang,” pinta dia.
Intinya mudik yang akan dilarang. Tidak ada istilah mudik lokal atau aglomerasi.
“Kita koreksi, semua jenis mudik itu juga dilarang,” tegasnya.
Kalaupun kedapatan ada yang mendahului mudik sebelum penyekatan. PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro yang akan diutamakan.
“Nanti para pemudik tersebut akan dikarantina selama 5 hari,” kata dia.
“Maka di kampungnya isolasi mandiri, itu menjadi andalan kita untuk memastikan tidak adanya penyebaran (Covid-19),” tegas dia. *** (Fitri Rachmawati/PR Tasikmalaya)