Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan. *** (Muhammad Ibrahim/ Galamedianews.com )
Diolah dari artikel: Pengamat Ungkap HRS Akan Jadi Faktor Penting di Pilpres 2024: Tidak Akan Dukung Prabowo, Sudah Kecewa