Anies Baswedan Gelontorkan Dana Hibah Parpol Rp27 M, Cek Rincian Diterima Gerindra, PKS, Terbanyak PDIP

- 23 Desember 2021, 19:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dana hibah untuk Parpol  berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dana hibah untuk Parpol berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. /Tangkap layar YouTube.com/Anies Baswedan./

INDOTRENDS.ID - Gubernur Anies Baswedan gelontorkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk partai politik (parpol).

Cek rincian dana hibah parpol yang diterima Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, serta parpol-parpol lainnya termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juga cek berapa diterima Partai Demokrat DKI Jakarta dan Partai Nasdem. 

Yang terbanyak angkanya justru PDI Perjuangan.  

Baca Juga: MELEJIT Jadi Calon Presiden Terpopuler, Anies Baswedan No 1, Prabowo No 5, Refly Harun: Hati-hati Hasil Survey

 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan dana hibah bantuan partai politik yang paling besar dari APBD DKI Jakarta dengan total sebesar Rp6.681.620.000.

Kemudian Partai Gerindra menempati urutan nomor dua dengan besaran bantuan sebesar Rp4.678.965.000.

Adapun total bantuan dana hibah partai politik (Parpol) untuk Anggaran Tahun 2021 dari APBD DKI Jakarta ini mencapai Rp27.255.145.000 untuk 10 partai.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: FOTO-FOTO Penampakan Gunung Emas di Kongo, Masyarakat Berebut Menambang, Polisi Turun Tangan, Tanda Kiamat?

Komisi bidang pemerintahan yang di dalamnya termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menjadi organisasi perangkat daerah untuk pembinaan partai politik ini memastikan dana hibah itu berasal dari uang rakyat.

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember 2021.

Mujiyono menegaskan, bantuan dana hibah yang diberikan Pemprov Jakarta melalui APBD ini mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.

Baca Juga: KISAH VIRAL Abdul Rahim Jadi Joki Vaksin, Rela Disuntik Belasan Kali dengan Bayaran Rp100 - 800 Ribu

Biasanya, kata dia, dana hibah untuk Parpol ini sebesar Rp2.400 per suara, tapi saat ini dinaikkan menjadi Rp5.000 per suara sejak tahun 2020.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta setiap partai politik dapat menggunakan dana hibah itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan. DPRD DKI Jakarta

"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dana hibah untuk Parpol ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta.

Baca Juga: SETELAH Baliho, Lalu Heboh Foto-foto Selfie Wisatawan, Kini Beredar Foto-foto Syuting Pengungsian Semeru

Anies berharap, bantuan itu menjadi bekal bagi Parpol di Jakarta sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.

"Ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," ujarnya seperti dikutip IndoTrends.Id dari Pikiran Rakyat dalam artikel PDIP Paling Banyak, Anies Baswedan Salurkan Dana Hibah Parpol hingga Rp27 Miliar.

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk Parpol dari APBD DKI Jakarta:

1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000

2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000

3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000

4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000

5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000

9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000

10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000.

*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah