TERKUAK! Identitas 3 Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli dan Sederet Ancaman Hukuman Serius, Hasil Otopsi Memilukan

- 25 Desember 2021, 07:47 WIB
Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan!
Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan! /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan!
Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan!


Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Jakarta, 24 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan TNI
Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa," tulis Puspen TNI pada akun instagram resmi @puspentni, Jumat, 24 Desember 2021.

Seperti dikutip IndoTrends.Id dari Desk Jabar pada artikel DITANGKAP, Puspen TNI Konfirmasi Pelaku Tabrakan Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum, Ini Keterangannya, hukuman berat telah ditujukan untuk 3 pelaku tabrakan Nagreg yang merupakan anggota TNI tersebut.

Selain terkena hukuman tindak pidana atas kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan sejoli asal Garut, dari informasi Puspen TNI, ketiga pelaku akan dicopot jabatannya.

Ketiga pelaku telah tega lari dari tanggung jawab dan malah membuang kedua jasad sejoli tersebut di aliran sungai Serayu.

Baca Juga: MANUVER BARU Doddy Sudrajat, Ultimatum Ayah Bibi Ardiansyah Serahkan Semua Barang Vanessa Angel: KTP, HP, ATM

Terlebih, ditemukan fakta setelah dilakukannya autopsi pada tubuh kedua korban.

Fakta yang paling memberatkan adalah salah satu korban bernama Handi, dinyatakan masih hidup setelah kecelakaan, namun karena tubuhnya dibuang ke sungai, ia meninggal dunia karena terlalu banyak air yang masuk ke paru-parunya.

Sementara untuk korban bernama Salsabila, memang dinyatakan sudah meninggal karena kecelakaan akibat benturan di kepala. Jadi Salsabila dalam keadaan sudah meninggal saat dibuang ke sungai Serayu.

*** (Wulan Juliyani Mulyana/Desk Jabar)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah