TERKUAK! Identitas 3 Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli dan Sederet Ancaman Hukuman Serius, Hasil Otopsi Memilukan

- 25 Desember 2021, 07:47 WIB
Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan!
Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan! /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

 

INDOTRENDS.ID - Akhirnya terkuak! Identitas 3 oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, lalu membuang korban ke Sungai Serayu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sampai turun tangan!

Apalagi hasil otopsi jenazah dua korban sungguh memilukan. 

Salah satu korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih bernafas. 

Akibatnya, ancaman hukuman serius ke 3 oknum TNI kemungkinan beralih ke pasal pembunuhan.

Itulah perkembangan terbaru dari kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan sejoli asal Garut yang beberapa hari terakhir teka-teki, akhirnya terungkap!

Baca Juga: TEGA! Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Buang Handi ke Sungai Kondisi Masih Bernafas, Panglima TNI Gerak Cepat!

Setelah dilimpahkan dari Kepolisian kepada pihak Pomdam III Siliwangi kemarin, akhirnya terkuak bahwa pelaku tabrakan Nagreg yang tewaskan sejoli Garut tersebut merupakan 3 orang anggota TNI dan berhasil ditangkap.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) lewat akun instagram @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021 malam.

Beginilah pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait 3 anggota TNI AD pelaku tabrakan Nagreg yang tewaskan sejoli warga Garut.

"3 Oknum anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Simak Aturan Baru dan Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru 2022

Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

3 Oknum anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ikhsan, Song Ui-Yong, Safuwan, Irfan Fandi, 4 Pemain Singapura Bahayakan Indonesia, Semifinal AFF

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x