INDOTRENDS.ID - Akhirnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tunjukkan sikap tegasnya, instruksikan usut kesalahan 3 oknum TNI atas meninggalnya Handi Harisaputra dan Salsabila.
Dua remaja itu risiko menghadapi kematian harusnya bisa diminimalisir bila 3 oknum TNI segera membawa kedua korban tabrakan itu ke rumah sakit.
Namun ternyata 3 oknum tersebut, berdasar hasil pemeriksaan ahli forensik, malah membuang Handi dan Salsabila ke Sunga Serayu.
Handi Harisaputra malah dibuang dalam kondisi masih bernafas dan diduga meninggal karena gagal nafas lantaran paru-paru kemasukan air dari hidung dan mulut.
Dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 lalu.
Jenderal Andika memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum terhadap anggotanya itu setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polresta Bandung.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dalam unggahan Instagram resmi Puspen TNI pada 24 Desember 2021 menyebutkan, ketiga oknum anggota TNI itu adalah:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.