INDOTRENDS.ID - Bukan menyinggung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, inilah isi ceramah Habib Bahar Bin Smith menyebabnya masuk penjara lagi dan diganjar status tersangka.
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, ternyata soal tewasnya enam anggota FPI di KM 50.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebutkan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 padahal fakta kejadiannya menang ada.
Karena itu, sang pengacara tak habis pikir yang dimaksud unsur kebohongan .
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" kata Ichwan Tuankotta.
"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," lanjutnya.
Seperti diketahui, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas isi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, dinilai mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Berdasarkan pemeriksaan dan ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.