LENGKAP! Profil, Biodata & Profesi Herry Wirawan, Terpidana Penjara Seumur Hidup Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

- 16 Februari 2022, 06:10 WIB
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung /Antara.

Celana Herry Wirawan sempat jadi sorotan, dilipat beberapa sentimeter hingga nyaris mendekati dengkulnya.

Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dihadirkan langsung ke persidangan vonis, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Begini penampakannya.

Baca Juga: BIKIN DONGKOL Se-Indonesia! Ini Herry Wirawan, Sosok Guru Cabuli 12 Santriwati, 7 Melahirkan, 2 Masih Hamil

Saat ini, persidangan sudah berlangsung di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Herry tampak duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry Wirawan tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci warna hitam.

Sebelumnya, Herry tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Dengan pengawalan ketat, Herry Wirawan digiring masuk ke dalam ruang persidangan.

Tak ada sepatah kata yang diucapkan Herry saat masuk ke area persidangan.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah