LENGKAP! Profil, Biodata & Profesi Herry Wirawan, Terpidana Penjara Seumur Hidup Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

- 16 Februari 2022, 06:10 WIB
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung
profil Herry Wirawan hari ini divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung merenggut kegadisan 13 santriwati di Bandung /Antara.

Sebelum masuk ruangan persidangan, Herry ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang Haram, 'Wayang Buat Ditonton, Haram Dimakan'

Pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung sidang di tengah pemberlakuan PPKM.

Hanya mereka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 yang bisa mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2002.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

***

Sebagian isi mengutip Galamedianews.com di artikel Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati,

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah