Dia tidak menyebut secara spesifik kasus penusukan yang ia sebutkan dalam rapat.
Namun demikian, ada satu kasus penusukan yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Januari 2022, yang dilakukan oleh seorang warga sipil di Jakarta Utara.
"Saya hanya titip begitu, nanti rencana penuntutan saya ingin maksimal. Itu yang melakukan penusukan langsung kebangetan, kejam sekali," tegasnya Andika.
Menurut dia, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan agar ada efek jera.
"Harus, supaya jadi pembelajaran juga," tukasnya seperti dikutip GalamediaNews.com di berita Prajurit TNI AD Ditusuk, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Minta Pelaku Dituntut Maksimal: Kejam Sekali
Oleh karena itu, Andika mengingatkan jajarannya di Oditurat Militer dan penyidik untuk tidak lengah saat menangani kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
"Jangan sampai Odmil dan penyidik terkecoh. Harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum," ujarnya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta beberapa waktu lalu, Andika mengatakan pihaknya mengawal 35 kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.