Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, terhitung sejak 27 April 2012.
Selain itu, Angie juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar, dan 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara.
Dari jumlah itu, dia sudah membayar Rp8,8 miliar namun menunggak Rp4,5 miliar.
Hukuman Angie pun mesti ditambah 4 bulan 5 hari. Kendati demikian, dia tetap bisa menjalani CMB pada Maret ini karena mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com di artikel Menunggak Bayar Uang Pengganti, Intip Kekayaan Angelina Sondakh yang Bebas dari Bui
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2010, Angie memiliki total kekayaan hingga Rp6,1 miliar
Padahal pada 2003, wanita bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini hanya mengantongi kekayaan sebesar Rp618 juta.