UNJUK RASA TIDAK PERLU IJIN POLISI Cukup Pemberitahuan Ujar Refly Harun Terkait Demo 11 April Oleh BEM SI

- 9 April 2022, 23:46 WIB
Demo mahasiswa
Demo mahasiswa /Twitter/

Jika demo tetap digelar tanpa mengantongi perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Baca Juga: Apakah Wajib Puasa Bagi Pekerja Berat Seperti Tukang Bangunan, Sopir Truk, Abang Becak, Ini Kata Buya Yahya

Dokumentasi demo mahasiswa. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara.
Dokumentasi demo mahasiswa. Aliansi BEM SI menyerukan demo 11 April 2022 di Istana Negara. ANTARA FOTO

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip IndoTrends.id dari Pikiran-Rakyat.com berjudul : Polisi Bakal Bubarkan Demo 11 April Jika Tak Berizin, Refly Harun: Gak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan, yang melansir PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tes Kecerdasan: Temukan Kejanggalan di Foto Ini, Jika Bingung, Simak Bocoran Jawabannya di Sini

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah