Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.
"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.
Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi
"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," ucapnya.*** (Muhammad Rizky Rukhyana/Pikiran Rakyat)