INDOTRENDS.ID - Ini perbandingan bunyi Pasal 5 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengapa perlu memahami isi amandemen tiap pasal UUD 1945?
Seperti diketahui, pertanyaan tentang bunyi -asal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS).
Antara lain yang sering muncul adalah perubahan isi Pasal 5 UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945, umumnya muncul pada soal atau bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Soal-soal SKD umumnya berjumlah 100, salah satu bagian pertanyaan adalah tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Sedangkan agar bisa lolos dalam seleksi CPNS di bagian tersebut, peserta wajib mendapatkan poin 75.
Begitu besarnya peran penting nilai bagus pada TWK, maka memahami isi bunyi Pasal 5 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen wajib dipelajari.
Asal tahu saja, UUD 1945 tidak pernah diubah selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun selama era reformasi, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.
ISI PASAL 5 SEBELUM AMANDEMEN
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
ISI PASAL 5 SETELAH AMANDEMEN
Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 5 UUD 1945 menjadi berbunyi:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini
***