INI Bunyi Pasal 6 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Pahami!

- 15 Agustus 2022, 17:52 WIB
Isi pasal 6 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen
Isi pasal 6 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen /indotrends.id/

ISI PASAL 6 SETELAH AMANDEMEN

Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 6 UUD 1945 menjadi berbunyi:

 

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ###)

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ###)

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ###)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ###)

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ###)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah