INI Bunyi Pasal 6 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Pahami!

- 15 Agustus 2022, 17:52 WIB
Isi pasal 6 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen
Isi pasal 6 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen /indotrends.id/

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ####)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ###)

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

*** 

 

Catatan:

###) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Ketiga.
####) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Keempat.

 

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah