Isi Pasal 8 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Perhatikan!

- 16 Agustus 2022, 09:22 WIB
Bunyi Pasal 8 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Bunyi Pasal 8 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen /IndoTrends.id/

Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 8 UUD 1945 menjadi berbunyi:

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ###)

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ###)

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ####)

Catatan:

###) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Ketiga.

####) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Keempat.

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

*** 

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x