Ferdy Sambo Bukan Pertama, Ini 7 Jenderal Polisi Pernah Tersangka, Dua di Antaranya Hampir Jadi Kapolri

- 22 Agustus 2022, 09:24 WIB
Inilah  deretan daftar 8 Jenderal Polisi yang berstatus tersangka, bahkan dua diantaranya nyaris jadi Kapolri
Inilah deretan daftar 8 Jenderal Polisi yang berstatus tersangka, bahkan dua diantaranya nyaris jadi Kapolri /Kolase Humas Polri/

INDOTRENDS.ID - Irjen Ferdy Sambo bukan jenderal polisi yang berstatus tersangka pertama kali. 

Setidaknya ada 8 jenderal atau petinggi Polri yang pernah berstatus tersangka dalam berbagai kasus yang ramai disorot masyarakat. 

Berbeda dari Ferdy Sambo yang jadi tersangka karena kasus pembunuhan ajudannya sendiri yakni Brigadir J, status tersangka pada para petinggi kepolisian pada kasus sebelumnya bukan pada kasus pembunuhan, kebanyak karena kasus korupsi dan suap. 

Dikutip dari channel YouTube Uncle Wira, kurang lebih ada delapan jenderal yang pernah berstatus tersangka. Semoga kasus Ferdy Sambo menjadi yang terakhir kali mencoreng institusi Polri. 

1. Brigjen Didik Purnomo

Jenderal yang pertama adalah Brigjen Pol Didik Purnomo.

Ia adalah jenderal satu bintang yang terseret kasus kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.

Saat itu, Didik Purnomo masih menjabat sebagai Wakil Korps Lalu Lintas Polri.

Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta.

Jenderal bintang satu ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 910 ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dia menerima vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 50 juta.

2. Irjen Ferdy Sambo

Kasus terbaru tindak pidana yang dilakukan Jenderal Polisi aktif melibatkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan tersangka pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Gilanya lagi, sebelum jadi tersangka Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu.

Namun, publik melihat kejanggalan dari skenario tersebut. Sehingga kasus ini menyita perhatian masyarakat.

Hingga akhirnya Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka belum lama ini.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 56 KUHP terkait kematian Brigadir J.

Ancaman hukuman yang menanti Sambo adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan motif pembunuhan masih belum diketahui.

Saat ini, penyidikan sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

3. Brigjen Prasetijo Utomo

Yang ketiga ada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.

Ia diketahui turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan menghapus red notice miliknya.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia juga mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.

Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.

Adapun pada 12 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Prasetijo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu.

Sedangkan dalam kasus korupsi, ia tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis awal.

4. Irjen Napoleon Bonaparte

Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melibatkan tiga jenderal polisi.

Salah satunya Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Yang diperkirakan sekitar Rp 7,23 miliar dari Djoko Tjandra.

Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Ketika menjalani masa tahanan, Napoleon kembali melakukan tindak pidana.

Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.

Penganiayaan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan subsider Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

5. Komjen Susno Duadji

Jenderal kelima ada Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji.

Ia sempat digadang sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Namun, karirnya di kepolisian harus redup saat muncul beberapa skandal yang melibatkannya.

Tahun 2011 lalu, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus.

Yakni menerima suap Rp 500 juta untuk percepatan penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Serta korupsi senilai Rp 4,2 miliar dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.

Atas perbuatannya, Susno divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.

Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

6. Irjen Djoko Susilo

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM tahun anggaran 2011.

Dia terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.

Jenderal bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, 2003-2010 dan 2010-2012.

Sementara dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalu Lintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.

7. Komjen Suyitno Landung

Pada tahun 2006, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kala menerima suap 1 unit mobil Nissan X-trail saat menangani kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.

Diketahui, Pembobolan BNI dilakukan oleh Maria Pauliene Lumowa dan Adrian Waworuntu dengan melakukan pencarian letter of credit menggunakan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.

Atas tindakannya, Suyitno menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.

8. Brigjen Samuel Ismoko

Brigadir Jenderal Samuel Ismoko turut tersandung dalam kasus yang sama dengan Suyitno Landung.

Dia dituding telah memberikan keistimewaan yang membantu pelaku kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu, sempat kabur.

Kala itu, dia merupakan salah satu penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Ismoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta.

Akibatnya, dia dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.

Ini fakta-fakta baru dan  detik-detik kronologi saat Brigadir Joshua mulai dieksekusi sampai akhirnya tewas.
Ini fakta-fakta baru dan detik-detik kronologi saat Brigadir Joshua mulai dieksekusi sampai akhirnya tewas.

 

DRAMATIS! Detik-detik Brigadir J Jalan Jongkok, Dijambak, Memohon Tak Didor, Ferdy Sambo Tetap Suruh Tembak!

Inilah 5 fakta dramatis detik-detik sebelum Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat meregang nyawa, dieksekusi Irjen Ferdy Sambo lewat tembakan Bharada E.

Fakta-fakta itu dibeberkan mantan pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara yang mengungkap detik-detik menjelang tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata Brigadir J menghadapi situasi tekanan psikologis sebelum kematiannya. Brigadir Joshua awalnya hanya duduk-duduk di teras, diperintahkan jalan jongkok ke lantai 2, dijambak, sampai akhirnya dieksekusi.

Upaya Brigadir J meminta maaf dan memohon tidak dieksekusi sia-sia karena pada akhirnya Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

Muhammad Burhanuddin memaparkan, bahwa saat rombongan bergerak menuju rumah dinas, Brigadir Joshua bahkan tidak masuk ke dalam rumah.

Hal ini juga membuktikan bahwa ia tidak pernah sekalipun masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Dikutip dari acara Indonesia Lawyers Club TV One, Sabtu 13 Agustus 2022, berikut detik-detik kronologi saat Brigadir Joshua mulai dieksekusi sampai akhirnya tewas.

1. Brigadir Joshua Awalnya Hanya Duduk di Teras

Burhanuddin mengungkap, sesaat setelah tiba di rumah dinas, Brigadir Joshua memilih untuk duduk-duduk santai di teras rumah.

Selanjutnya, ia dipanggil oleh Bripka RR untuk masuk ke dalam rumah atas perintah Ferdy Sambo.

"Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Ricky disuruh panggil Yoshua," terang Burhanuddin.

2. Brigadir Joshua Dipaksa Jalan Jongkok Sampai ke Lantai 2

Seolah ingin menyiksa sang ajudan sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir Joshua untuk berjalan jongkok dari lantai dasar sampai ke lantai 2.

Menurut penuturan Bharada E, Brigadir Joshua sempat bingung dengan perintah itu, namun ia akhirnya tetap melaksanakan.

"Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok," lanjut Burhanuddin.

3. Ferdy Sambo Menjambak Rambut Brigadir Joshua

Saat telah sampai di lantai 2, Ferdy Sambo lantas menjambak rambut Brigadir Joshua dan mengarahkan wajahnya ke atas.

"Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir Joshua) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak," kata Burhanuddin.

4. Brigadir Joshua Memohon-mohon Kepada Ferdy Sambo Agar Tidak Dibunuh

Dari kesaksian Bharada E, kepada Deolipa Yumara, ia mengungkap bahwa melihat Ferdy Sambo memegang sebuah pistol sambil mengenakan sarung tangan.

Bharada E juga menyaksikan Brigadir Joshua sempat memohon-mohon agar tidak dibunuh.

"Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan," kata Deolipa Yumara.

5. Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Joshua

Situasi makin panas ketika Ferdy Sambo melihat bahwa Bharada E juga ada disana menyaksikan insiden itu.

Maka dari itu, ia lantas malah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.

"Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak dia woy', Ya namanya perintah kan Richard ketakutan," papar Deolipa Yumara.

"Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa Yumara, menirukan ucapan Bharada E.

Melalui sang pengacara pula, Bharada E mengaku sebagai orang pertama yang menembak Brigadir Joshua atas perintah Ferdy Sambo.

"Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh nembak. Dia tiga kali menembak,” tutur Burhanuddin.

Hingga saat ini, kejelasan motif di balik pembunuhan terhadap Brigadir Joshua masih menjadi tanda tanya besar.

Berikutnya, Bareskrim Polri telah didesak untuk menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam skenario pembunuhan itu.

Berikut daftar 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut daftar 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

8 Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkat dan Siapa Saja yang Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut daftar 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ya, setelah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kadivpropam Polri itu jadi tersangka, 8 ajudannya ikut jadi sorotan.

Tim Penyidik Tim Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengganhar status tersangka pada empat orang termasuk Sambo.

Dua di antaranya adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lain, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir Ricky Rizal (RR) yang diduga terlibat pembunuhan.

Irjen Ferdy Sambo memiliki delapan ajudan termasuk Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Matius Marey yang menjadi sorotan publik. Ia disorot karena punya tato yang cukup besar di telapak tangannya ketika mengawal Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis lalu, 4 Agustus 2022.

Berikut delapan ajudan Irjen Ferdy Sambo:

1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
2. Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka Matius Marey
4. Bripka Lukas Ricky
5. Brigadir Romer
6. Brigadir Polisi Satu atau Briptu Deden
7. Bharada Sadam
8. Bhayangkara Satu atau Bharatu Prayogi.

*** (Jein Nenempa/Teras Gorontalo)

Disclaimer: Sebagian isi artikel mengutip dari PR Gorontalo dengan judul Selain Ferdy Sambo, Inilah 7 Jenderal Polisi Berstatus Tersangka, Dua Diantaranya Nyaris Jadi Kapolri dan dari Klik Bondowoso dengan judul : 5 Fakta Detik-detik Brigadir Joshua Jalan Jongkok dan Dijambak, Sempat Memohon Tak Dibunuh Kepada Ferdy Sambo

 

Editor: Dian Toro

Sumber: gorontalo.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x