'Kurang Ajar!' Curhat Galau Brigadir J Kepada Vera Simanjuntak Sesaat Sebelum Tewas Dieksekusi Ferdy Sambo

- 1 Oktober 2022, 22:36 WIB
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J akhirnya tampil ke publik dengan mengungkapkan hal-hal yang menggemparkan
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J akhirnya tampil ke publik dengan mengungkapkan hal-hal yang menggemparkan /Pikiran-Rakyat/AntaraNews

Ciri-ciri extra judicial killing, di antaranya adalah adanya tindakan yang menyebabkan kematian, adanya tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelaku merupakan Aparat Negara.

Dan tindakan melawan hukum extra judicial killing yang menimbulkan seseorang meninggal itu tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lalu apa dasar hukum dari extra judicial killing?

Yang pasti tindakan membunuh di luar proses hukum atau extra judicial killing sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Juga dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) ikut menegaskan hal itu.

***

Disclaimer: Sebagian isi mengutip dari Pikiran Rakyat.com pada judul artikel Percakapan Brigadir J Bersama Kekasihnya Terungkap, Vera Simanjuntak: Saya Kira Dia Sakit Waktu Itu

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah