Apa Alasan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK? Ini 5 Poin Kesalahan, Langgar Prinsip Ketidakberpihakan

- 8 November 2023, 08:03 WIB
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik
Mundurnya Ketua MK Anwar Usman, Oleh MKMK Menjadi Sorotan Publik /ilustrasi-malanghits.com (Sam Legowo)/

Pertama, Anawar Usman melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan. Hal itu karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Apalagi status Anwar Usman yang sebagai ipar Jokowi, dinilai sarat akan konflik kepentingan. Hal ini berulang kali dibantah Anwar Usman, namun tak membuat masyarakat percaya dan terus mendesak Ketua MK mundur.

Kedua, Anwar Usman melanggar Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan dalam Sapta Karsa Hutama. Paman Gibran Rakabuming ini terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal.

Ketiga, Anwar Usman melanggar Prinsip Independensi di Sapta Karsa Hutama. Anwar dinilai terbukti dengan sengjaa membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keempat, Anwar Usman juga terbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan dalam Sapta Karsa Hutama. Hal itu karena dia sempat berceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Ceramah Anwar Usman itu dinilai berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres dalam Pemilu. Ceramah itu mengindikasikan niat Anwar untuk meloloskan gugatan dari mahasiswa UNSA.

Kelima, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Hal itu karena sembilan hakim MK tidka bisa menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Sumber berita diatas diolah dari artikel pikiran-rakyat.com

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah