Punya Hak Suara di Pemilu, Mengapa ASN atau PNS Harus Netral? Ini Sanksi Serius Jika PNS Ikut Berpolitik

- 10 November 2023, 07:16 WIB
Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.
Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan. /bkpsdmd.babelprov.go.id

"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," demikian isi pasal tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Penyelenggaraan Pemilu, berikut hal-hal yang dilarang dilakukan ASN:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu.
2. Sosialisasi/kampanye media.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu.
4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.
5. Mengunggah pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Kendati harus netral, ASN tetap memiliki hak konstitusional untuk memilih. ASN tidak boleh mengungkapkan hak pilihnya, apalagi mempengaruhi orang lain untuk mendukung calon yang dipilihnya.

Jika aturan terkait netralitas ini dilanggar, ASN terancam dijatuhi sanksi. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan. ***

Diolah dari artikel Pikiran Rakyat 

 

 

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah