Punya Hak Suara di Pemilu, Mengapa ASN atau PNS Harus Netral? Ini Sanksi Serius Jika PNS Ikut Berpolitik

- 10 November 2023, 07:16 WIB
Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.
Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan. /bkpsdmd.babelprov.go.id

INDOTRENDS.ID -  Punya Hak Suara di Pemilu, Mengapa ASN atau PNS Harus Netral?

Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.

Keharusan bersikap netral Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu yang kerap menuai atensi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN wajib menjaga netralitas. Kendati demikian, tak sedikit ASN yang melanggar aturan tersebut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024, dengan 10 di antaranya masuk dalam kerawanan netralitas ASN tinggi.

Posisi pertama ditempati Maluku Utara dengan skor maksimal 100 poin. Diikuti Sulawesi Utara dengan skor 55,87 poin, Banten 22,98 poin, Sulawesi Selatan 21,93 poin, dan Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar 9,4 poin.

Seletah itu, Kalimantan Timur dan Jawa Barat dengan skor netralitas ASN masing-masing 6,01 poin dan 5,48 poin, Sumatera Barat 4,96 poin, serta Gorontalo dan Lampung sama-sama memiliki tingkat kerawanan netralitas ASN 3,9 persen.

Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.
Inilah sanksi sangat serius jika PNS atau ASN ikut berpolitik praktis. Mulai dari sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.

Kenapa ASN Harus Netral di Pemilu 2024?
ASN harus bersikap netral agar Pemilu 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil. Bahkan netralitas ASN turut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x