INDOTRENDS.ID - Karung-karung Beras Terpampang Foto Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Hebohkan Lamongan.
Benarkah karung berfoto Prabowo dan Gibran itu sebagai kampanye gelap jelang Pemilihan Presiden 2024?
Simak penilaian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setelah mendengar viral karung beras bergambar kontestan Pilpres 2024 itu di media sosial. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons beredarnya sembako beras dengan wajah pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming.
Menurutnya, pembagian sembako tersebut termasuk pidana Pemilu jika dilakukan saat masa kampanye.
"Kalau masa kampanye, itu kena pidana," ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023.
Dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 280, ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 284, jika terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi.
Saat ini, Bawaslu pun akan turun tangan dengan menelusuri dugaan kampanye gelap berupa pembagian sembako tersebut.