BEREDAR! Karung Beras Terpampang Foto Prabowo dan Gibran Hebohkan Lamongan, Kampanye Gelap? Ini Kata Bawaslu

- 14 November 2023, 07:59 WIB
Beredar sembako beras dengan wajah pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran
Beredar sembako beras dengan wajah pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran /Kolase foto @RK_Lamongan dan @bokulos_/

INDOTRENDS.ID - Karung-karung Beras Terpampang Foto Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Hebohkan Lamongan.

Benarkah karung berfoto Prabowo dan Gibran itu sebagai kampanye gelap jelang Pemilihan Presiden 2024?

Simak penilaian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setelah mendengar viral karung beras bergambar kontestan Pilpres 2024 itu di media sosial. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons beredarnya sembako beras dengan wajah pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming.

Menurutnya, pembagian sembako tersebut termasuk pidana Pemilu jika dilakukan saat masa kampanye.

"Kalau masa kampanye, itu kena pidana," ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusron Wahid ( kiri) bersama Ketua TKN Rosan P Roeslani (tengah) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming (kanan) memberikan keterangan saat deklarasi susunan tim kampanye di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (6/11/2023). Koalisi Indonesia Maju mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusron Wahid ( kiri) bersama Ketua TKN Rosan P Roeslani (tengah) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming (kanan) memberikan keterangan saat deklarasi susunan tim kampanye di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (6/11/2023). Koalisi Indonesia Maju mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom. ANTARA FOTO

Dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 280, ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 284, jika terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi.

Saat ini, Bawaslu pun akan turun tangan dengan menelusuri dugaan kampanye gelap berupa pembagian sembako tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah