BERAPA Skor Nilai Kinerja Bidang Hukum Pemerintahan Jokowi? Ganjar Pranowo Langsung Jawab Lugas: Jeblok!

- 19 November 2023, 07:36 WIB
 Berapa Skor Nilai Kinerja Bidang Hukum Pemerintahan Jokowi? Ganjar Pranowo Langsung Jawab Lugas: Jeblok!
Berapa Skor Nilai Kinerja Bidang Hukum Pemerintahan Jokowi? Ganjar Pranowo Langsung Jawab Lugas: Jeblok! /Tangkap layar /Instagram @ganjar_pranowo

INDOTRENDS.ID - Berapa Skor Nilai Kinerja Bidang Hukum Pemerintahan Jokowi? Ganjar Pranowo Langsung Jawab Lugas: Jeblok!

Ganjar Pranowo menyebut jeblok, terutama setelah kontroversi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia Capres Cawapres yang akhirnya memuluskan Gibran Rakabuming melenggang sebagai Calon Wakil Presiden-nya Prabowo Subianto.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan calon wakil presiden (cawapres), Ganjar memberi rapor merah untuk penegakan hukum di Indonesia dengan nilai 5 dari skala 1 hingga 10.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mulai Agresif Kritik Jokowi, Benarkah Atas Instruksi PDI Perjuangan? Puan Maharani Buka Suara

Pernyataan itu dilontarkan Ganjar saat menjawab pertanyaan dari Prof Zainal Arifin Muchtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang penilaiannya terhadap pemerintahan Jokowi.

"Dengan adanya kasus di MK, nilainya jeblok," ujar Ganjar di acara Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Sabtu, 18 November 2023.

Ganjar menjelaskan, nilai jeblok itu lantaran persepsi publik menjadi berbeda. Sebab, menurutnya, putusan MK sarat akan rekayasa dan intervensi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman

"Rekayasa dan intervensi, yang membikin kemudian intervensi menjadi hilang, yang imparsial menjadi parsial," tutur dia.

Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke panggung Pilpres 2024.

Sebelumnya, Gibran yang baru berusia 36 tahun ini tak dapat maju ke kontestasi tersebut lantaran usia yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Anies Baswedan Selalu di Bawah Ganjar dan Prabowo dalam Survei Capres, Cak Imin Curiga Ada Penggalangan Opini

Namun akhir putusan MK menyatakan bahwa calon berusia capres-cawapres di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, kini dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai terbukti melanggar kode etik berat. Posisi Anwar kini digantikan Suhartoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

*** (Elfrida Chania/ PR)

Diolah dari berita Pikiran Rakyat 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah