Ancamannya 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Termasuk 'Serangan Fajar?'

- 11 Februari 2024, 11:19 WIB
Bawaslu RI pimpin pembersihan alat peraga kampanye di Kota Bandung pada Minggu 11 Februari 2024 dinihari tadi.
Bawaslu RI pimpin pembersihan alat peraga kampanye di Kota Bandung pada Minggu 11 Februari 2024 dinihari tadi. /Antara/Rubby Jovan/

INDOTRENDS.ID - Ancamannya 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024.

Apakah termasuk larangan keras melakukan 'Serangan Fajar?' alias bagi-bagi uang dan sembako pada hari-hari mendekati hari 'H' pencoblosan 14 Februari 2024 ?

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024. Demikian juga gelaran debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangkai acara pemilu 2024 sudah resmi berakhir.

Tak terasa lima sesi telah terlewati dengan komposisi debat capres tiga kali, dan cawapres dua kali.

Sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024 tinggal tersisa masa tenang, yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilu. Di sana dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Ilustrasi - Berikut sejumlah larangan selama masa tenang Pemilu beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017
Ilustrasi - Berikut sejumlah larangan selama masa tenang Pemilu beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017

 

Berikut sejumlah larangan selama masa tenang beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017:

1. Melakukan aktivitas kampanye

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih.
  • Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
  • Memilh partai politik peserta pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Sanksi yang Akan Didapat

Barang siapa menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Sementara, barang siapa mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka ada sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah imbauan untuk tim kampanye dan masyarakat Tanah Air. Bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Kemudian, bagi publik, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang, dan diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.

"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah