Bagaimana Cara Mencoblos di TPS?
Pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa form C atau undangan nyoblos, dan KTP. Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih diimbau untuk mengecek lebih dulu surat suara yang diterima.
Setelah memastikan bahwa surat suara tersebut aman dan tidak rusak, maka pemilih bisa masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan dengan tata cara berikut ini;
- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos,
- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan,
- Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat,
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS Keenam, secara berurutan,
- Mendapatkan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS,
- Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya, tanda khusus sebagaimana dimaksud itu tidak diberikan pada jari, tangan atau bagian tubuh lainnya yang terlapisi kain atau bahan lainnya.
Perlu diperhatikan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara. Pelaksanaan coblosan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.