Selanjutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
3. Pemilih Khusus (DPK)
Bagi Anda yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.
Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Demikian dokumen yang wajib dibawa ke TPS sebelum melakukan pencoblosan.