Dokumen Wajib Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Tertinggal!

- 13 Februari 2024, 22:42 WIB
Ilustrasi - Inilah beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat mencoblos ke TPS
Ilustrasi - Inilah beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat mencoblos ke TPS /ANTARA FOTO

INDOTRENDS.ID - Dokumen Wajib Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS Pemilu 14 Februari 2024, Jangan Tertinggal! 

Sejumlah dokumen penting adalah syarat wajib menyalurkan hak suara Anda di TPS, apa sajakah?

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

1. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C pemberitahuan-KPU

Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.

2. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x