Exit Poll adalah metode survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan lokasi pemungutan suara dengan melakukan wawancara langsung kepada mereka mengenai calon mana yang mereka pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
Exit Poll dinilai sebagai cerminan akhir dari pilihan pemilih, meskipun memiliki tingkat kesalahan yang relatif kecil jika dibandingkan dengan hasil jajak pendapat.
Kalau Exit Poll menanyakan langsung kepada pemilih mengenai calon yang dipilih di TPS tertentu, quick count justru merekam hasil akhir dari seluruh TPS, baik yang sudah terhitung maupun belum.
3. Real Count
Tidak sama dengan quick count dan exit poll, real count adalah sistem penghitungan asli dari seluruh pemilih di TPS, bukan berdasarkan sampel dan yang melakukan adalah lembaga resmi negara yakni KPU atau Komisi Pemilihan Umum .
Hasil dari real count prosesnya jauh lebih lama karena harus mengumpulkan dan menghitung data resmi dari tiap TPS seluruh Indonesia.
**