Real Count Hasil Pilpres KPU Sudah 75,26 Persen, Prabowo-Gibran Makin Tak Terbendung, Peluang 2 Putaran Kecil

- 23 Februari 2024, 08:54 WIB
Real Count hasil Pilpres KPU sudah capai 75,26 persen, Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming makin tak terbendung perolehan suaranya
Real Count hasil Pilpres KPU sudah capai 75,26 persen, Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming makin tak terbendung perolehan suaranya /Antara foto/

INDOTRENDS.ID - Real Count hasil Pilpres KPU sudah mencapai 75,26 persen, Paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming makin tak terbendung perolehan suaranya.

Peluang Pilpres 2024 dua putaran makin kecil, karena Paslon Nomor Urut 2 tak bergeming dari kisaran 58 persenan bahkan mendekati 60 persen.

Berdasar data terbaru yang dirilis oleh Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendominasi dengan perolehan suara mencapai 58,89 persen.

Itulah fakta real count hingga Kamis malam 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.

Real count KPU sudah 75,26 persen, Prabowo-Gibran masih ungguli perolehan suara Pilpres 2024
Real count KPU sudah 75,26 persen, Prabowo-Gibran masih ungguli perolehan suara Pilpres 2024

 

Menurut Sirekap, Prabowo-Gibran berhasil meraih 65,049,492 suara, menegaskan posisinya sebagai penguasa dalam kontestasi Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 24,06 persen atau sekitar 26,581,455 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapatkan 17,05 persen atau sebanyak 18,833,011 suara.

Real count KPU pada Jumat, 23 Februari 2024.
Real count KPU pada Jumat, 23 Februari 2024.

Data ini mencakup hasil dari 75,26 persen tempat pemungutan suara (TPS), yang setara dengan 619,579 dari total 823,236 TPS yang ada.

KPU menegaskan bahwa data yang tercantum dalam Sirekap adalah alat bantu untuk memperlihatkan transparansi dalam hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara yang sah tetap akan dilakukan secara resmi melalui proses rekapitulasi yang melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Setiap tingkatan akan ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa KPU memiliki batas waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, sementara data Sirekap menunjukkan keunggulan bagi pasangan Prabowo-Gibran, tetap diperlukan penyelesaian resmi melalui proses rekapitulasi yang diakui secara nasional sebelum hasil resmi Pemilu 2024 dapat ditetapkan. Publik diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu proses ini untuk mendapatkan hasil yang akurat dan sah.

*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah