40 Caleg Terpilih DPRK Pidie Periode 2024-2029, Cek Siapa Anggota DPRK Pendatang Baru vs Petahana, Selamat!

- 3 April 2024, 09:15 WIB
40 Caleg Terpilih DPRK Pidie Periode 2024-2029, Cek Siapa Anggota DPRK Pendatang Baru vs Petahana, Selamat Menunggu Pelantikan .  (Foto ilustrasi )
40 Caleg Terpilih DPRK Pidie Periode 2024-2029, Cek Siapa Anggota DPRK Pendatang Baru vs Petahana, Selamat Menunggu Pelantikan . (Foto ilustrasi ) /Humas Pemerintah Aceh/

Oktober 2024, Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 - 2029, Cek Pelantikan Presiden, DPR, DPD 

Setelah Pemilu Legislatif 2024 digelar, lalu kapan tanggal jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih 2024 - 2029? 

Catat tanggalnya! Bulan Oktober 2024 adalah jadwal Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 - 2029. Cek juga kapan pelantikan presiden, DPR, DPD terpilih 2024. Untuk lengkapnya simak jadwal tahapan Pemilu 2024, termasuk jadwal pelantikan presiden, DPR RI, DPD dan DPRD seluruh Indonesia:

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

***

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah