Prediksi Hasil Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres Diumumkan 22 April 2024: Anies atau Prabowo yang Menang?

- 21 April 2024, 07:07 WIB
Pakar dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi putusan MK soal PHPU Pilpres 2024 tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Pakar dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi putusan MK soal PHPU Pilpres 2024 tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran /Instagram/@prabowo/

INDOTRENDS.ID - Prediksi Hasil Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres Diumumkan 22 April 2024: Anies atau Prabowo yang Menang?

Menurut prediksi pengamat politik Universitas Indonesia, Titi Anggraini, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 tidak akan mengarah ke diskualifikasi calon, baik presiden maupun wakil presiden.

"Dari proses persidangan PHPU yang berlangsung, saya memperkirakan MK akan membuat keputusan yang mengejutkan. Namun, MK tetap akan mempertimbangkan secara pragmatis pencalonan Gibran," Titi, dosen Hukum Pemilu dari UI, Semarang, Kamis, 18 April 2024, menjelaskan.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, sebelumnya menyatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah dimulai sejak Selasa (16/4).

Gedung Mahkamah Konstitusi: Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 digelar Senin, 22 April 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi: Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 digelar Senin, 22 April 2024

"Dalam RPH di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (17/4), Fajar Laksono menyampaikan bahwa RPH akan berlangsung hingga 21 April, dengan pengumuman putusan pada Senin (22/4)," jelas Titi.

Titi menegaskan bahwa MK kemungkinan tidak akan mencapai diskualifikasi calon, mengingat MK juga terlibat dalam kontroversi yang menyebabkan perselisihan hasil pilpres, khususnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi pencalonan Gibran.

Dia menyatakan bahwa MK mungkin akan mengarahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, terkait pelanggaran pemilu yang mengganggu prinsip pemilu yang bebas dan adil.

Tindakan PSU tersebut juga berhubungan dengan politisasi sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x