INDOTRENDS.ID - Prediksi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat: Tak Akan Diskualifikasi Prabowo karena MK Problematik.
Selain itu, MK sendiri yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presidennya Prabowo Subianto, sehingga takkan mungkin mendiskualifikasinya.
Menurut Titi Anggraini, dosen hukum ketatanegaraan Universitas Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pihak yang membolehkan Gibran mencalonkan diri serta ikut serta dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," kata Titi, seperti dikutip dari ANTARA.
Ia berpandangan, MK masih enggan meninggalkan ranah kepraktisan dengan tetap berpegang pada syarat calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dengan alternatif memiliki jabatan atau pernah menjabat usai dipilih dalam Pemilu.
"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," ujarnya.
Namun, menurutnya kasus kandidat yang didiskualifikasi dari pemilu parlemen di Indonesia bukanlah hal baru.