Sosok 3 Hakim MK Pro Anies Baswedan: Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ini Isi Dissenting Opinion

- 23 April 2024, 08:40 WIB
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon dalam Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 22 April 2024
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon dalam Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 22 April 2024 /Risyal Hidayat/ANTARA

INDOTRENDS.ID - Inilah Sosok 3 Hakim Mahkamah Konstitusi yang sikapnya Pro Anies Baswedan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

3 hakim MK yang sampaikan dissenting opinion atau pendapat berlawanan itu adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Ketiga hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim MK lainnya dengan pendapat senada yakni Bansos di era Presiden Jokowi tak lepas dari politisasi di momen Pilpres 2024. 

Seperti diketahui, lewat keputusan yang kontroversial, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon dalam Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 22 April 2024. Mahkamah menyatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk melakukan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. ANTARA FOTO

Dalil-dalil yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut mencakup tuduhan tentang ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tuduhan lainnya mencakup abuse of power oleh Presiden Joko Widodo yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial untuk mempengaruhi hasil pemilu.

Ada juga klaim mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan tujuan memenangkan mereka.

Namun, ketidaksepakatan muncul di antara hakim konstitusi, dengan tiga di antaranya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, mengeluarkan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Pendapat Hakim Saldi Isra

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x