Ketua MK Suhartoyo membacakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," di ruang sidang MK pada Senin siang 22 April 2024.
Kubu Anies-Muhaimin sebelumnya memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar ulang Pilpres tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka serta memohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Dengan putusan MK ini, diakhiri proses Pilpres 2024 dan Prabowo-Gibran resmi memasuki tahap persiapan untuk memimpin Indonesia selama lima tahun mendatang.