Sempat Geleng-geleng, Anies-Muhaimin Akhirnya Ucap Selamat Ke Prabowo-Gibran: Amanat di Atas Pundak Bapak

- 23 April 2024, 09:54 WIB
Pasangan Anies dan Muhaimin akhirnya mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka /instagram @cakiminow
Pasangan Anies dan Muhaimin akhirnya mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka /instagram @cakiminow /

INDOTRENDS.ID - Sempat Geleng-geleng kepala di sidang keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya Anies Baswedan bersama Cawapresnya, Muhaimin Iskandar terima keputusan MK.

Walau keputusan MK menolak semua gugatan dan dalil yang diajukan Anies Baswedan, kubu Paslon 01 akhirnya menerima hasil final keputusan MK.

Dan puncaknya, Anies - Muhaimin akhirnya mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran: Amanat di Atas Pundak Bapak Berdua.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), akhirnya mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang telah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024)

Ucapan selamat disampaikan melalui sebuah video yang dibagikan pada Senin malam 22 April 2024.

Dalam video tersebut, Anies Baswedan menegaskan, "Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua."

Muhaimin Iskandar juga menegaskan penerimaan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. "Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.

Putusan MK menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x