INDOTRENDS - Kasus rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul yang heboh dengan isu perselingkuhan kian menyita perhatian publik.
Kini tak hanya fokus masalah isu adanya orang ketiga yang dituduhkan pada istri Bams, namun Desiree beserta Bams juga harus tersandung kasus hukum lainnya.
Seorang ART (asisten rumah tangga) yang bernama Irin melaporkan Desiree Tarigan, Bambang Reguna Bukti (Bams), Prianka Reguna Bukti, Vino atas kasus dugaan penyekapan.
Sebagaimana dikutip dari PR Pangandaran, dalam artikel yang berjudul "Dilaporkan ART, Ternyata Desiree dan Bams Kerap Menyekap, Merampas Hingga Colok Pembantu", diketahui lebih lanjut, Irin bersama kuasa hukumnya Vidi Galenso SH telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penyekapan tersebut.
"Masalahnya klien kami ini asisten rumah tangga dari kita ga perlu sebut orangnya, dia mengalami tindakan-tindakan yang menurut kami dan pihak kepolisian sudah bisa dijadikan laporan polisi karena ada unsur-unsur pidananya," ujar kuasa hukum.
Menurutnya pasal yang telah dilanggar adalah perampasan kemerdekaan juga adanya penyekapan.
Serta Diduga melanggar UU ITE Pasal 30 terkait perampasan gadget elektronik, serta pasal 30 Ayat 1 dan2.