Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey atau DJ itu menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul setengah 10 malam, Rabu 4 Agustus 2021.
Selain dia, polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DC menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi tak terpuji tersebut.
"Ini jadi memang barang bukti, ada 2 telepon selular di sini, ini adalah milik saudari DC dengan menggunakan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DM atau DC ini, adiknya memvideokan atau mengambil gambarnya pada saat di sekitar Jalan Adhyaksa Lebak Bulus," ujar Yusri dilaporkan Antara.
Dikutip IndoTrends.ID dari Pikiran Rakyat dalam artikel Aksi Protes PPKM Dinar Candy Berujung Penetapan Tersangka, Peran Adiknya Diungkap Polisi, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka DC di hadapan media.