INDOTRENDS.ID - Imbas Jerinx, vokalis Superman Is Dead / SID divonis 1 tahun penjara, program bayi tabung Nora Alexandra kembali tertunda.
Nora Alexandra sebelum sidang vonis 1 tahun penjara sudah sangat berharap sang suami divonis bebas, ternyata harapannya berujung hampa.
Kini Nora Alexandra telan kenyataan pahit, kembali tidur sendiri di rumah, terpisah dari Jerinx SID selama setahun, program hamil pun kembali tertunda setahun.
Padahal Nora Alexandra tak mau jauh dari suami, karena ia sangat butuh bahagia. "(Jika Jerinx bebas) mau program baby, Jerinx harus fokus untuk berubah, dan fokus menjaga Nora, karena Nora butuh bahagia," kata Nora saat hadiri sidang vonis untuk Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 24 Februari 2022.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gaeraka.
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.