HAMPA! Nora Alexandra, Istri Jerinx SID Tunda Program Hamil Lantaran Suami di Penjara 'Aku Butuh Bahagia'

- 25 Februari 2022, 06:15 WIB
Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Jerinx bersama Nora dan kuasa hukum memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," tuturnya seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com di artikel Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus dengan Adam Deni

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Jerinx dinilai berlaku sopan dan terus terang dalam perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Dia juga dinilai telah berupaya untuk meminta maaf atas perbuatannua terhadap Adam Deni.

Sementara yang memberatkan, drummer SID itu pernah dihukum.

Baca Juga: CARA Nora Alexandra Bungkam Netizen yang Banding-bandingkan Dia dengan Mantan-mantan Jerinx SID

Adapun vonis itu sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baik jaksa maupun pihak Jerinx menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

*** (Muhammad Rizky Pradila/ Pikiran-Rakyat.com )  

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah