Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan.
Pelaku KDRT menggunakan rasa takut, bersalah, atau rasa malu untuk menyakiti bahkan mengancam korbannya.
Karena berbahaya, pelaku KDRT dapat diancam hukuman pidana penjara!
Jenis KDRT
Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, yuk simak 4 jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.
1. Kekerasan psikis
Arti kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, tidak berdaya, dan hilangnya rasa percaya diri.
Contohnya adalah bila pelaku melontarkan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam korbannya.
2. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik maksudnya adalah segala tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat korbannya tidak berdaya dan tersakiti.